Le Cercle Marketing Client – Industri musik adalah dunia kreatif yang penuh warna. Kita menikmati berbagai lagu yang kita dengar, serta konser yang kita nikmati, dan karya-karya luar biasa dari para musisi. Di balik itu ada sebuah aspek penting yang kerap luput dari perhatian masyarat awam, yaitu hak cipta. Dalam dunia ada jenis hukum, hak cipta berfungsi sebagai pelindung utama karya-karya orisinal, termasuk karya masuk.
Lalu, apa saja jenis hak cipta yang berlaku di industri musik? Bagaimana hukum bekerja dalam melindungi karya musisi, produser, hingga pihak label? Kita harus mengetahui hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan yang membuat kita terjerat dalam hukum ini. Mari kita kenali bersama berbagai bentuk jenis hukum dan hak cipta yang berlaku dalam industri musik.
Sebelum masuk ke jenis-jenisnya, penting untuk memahami definisi dasar hak cipta. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya untuk mengontrol penggunaan karya tersebut, baik untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, maupun menjualnya.
Dalam konteks musik, hak cipta bisa meliputi:
Lirik lagu
Komposisi musik
Rekaman suara (sound recording)
Pertunjukan langsung
Aransemen, remix, atau adaptasi dari karya asli
Industri musik melibatkan banyak elemen, sehingga hak cipta di bidang ini pun terbagi dalam beberapa kategori. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Hak ini memberikan perlindungan hukum eksklusif kepada pencipta lagu, termasuk melindungi elemen lagu seperti nada, harmoni, dan lirik. Pemegang hak ini biasanya adalah:
Komposer (penyusun musik)
Penulis lirik
Publisher (penerbit lagu)
Contoh: Jika seseorang menulis lagu baru dengan melodi dan lirik orisinal, maka ia otomatis menjadi pemilik hak cipta atas komposisi lagu tersebut. Hak ini bisa diberikan kepada publisher untuk mengelola dan mendistribusikan lagu secara lebih luas.
Berbeda dengan hak atas komposisi, hak ini melindungi hasil rekaman lagu – suara vokal dan musik yang terekam di studio.
Biasanya, pemegang hak ini adalah:
Produser rekaman
Label rekaman
Musisi yang membiayai proses rekaman
Contoh: Satu lagu bisa memiliki dua hak cipta – satu atas komposisinya (melodi + lirik) dan satu lagi atas rekaman suara hasil studio. Jika orang lain ingin menggunakan rekaman tersebut dalam iklan atau video, mereka harus meminta izin dari pemilik hak rekaman.
Hak moral adalah hak yang melekat secara pribadi pada seorang pencipta karya dan tidak bisa dialihkan. Hal ini berhubungan untuk melindungi hubungan pribadi antara karya dan penciptanya. Ini termasuk:
Hak untuk diakui sebagai pencipta
Kewenangan untuk menjaga keutuhan karya (agar tidak diubah sembarangan)
Hak untuk menolak atribusi palsu
Contoh: Seorang musisi bisa menolak jika lagunya diubah liriknya menjadi konten yang tidak sesuai dengan nilai atau pesan asli karyanya.
Hak ini menjadi pelindung bagi penggunaan karya musik yang diputar atau dipertunjukkan di tempat umum, seperti:
Radio
Televisi
Konser
Restoran, mall, kafe, dan tempat umum lainnya
Pemilik hak berhak menerima royalti dari setiap pemutaran atau pertunjukan karyanya.
Contoh: Jika sebuah restoran memutar lagu-lagu populer, maka restoran tersebut harus membayar royalti kepada lembaga kolektif yang mewakili pencipta lagu.
Hak reproduksi memberi izin untuk memperbanyak lagu dalam bentuk fisik maupun digital, misalnya:
CD
Kaset
Unduhan digital (MP3)
Penerbit dan label musik biasanya yang mengelola dalam hal ini. Dalam era streaming, hak ini juga menyangkut penyimpanan sementara (buffering) dan unduhan legal.
Hak cipta di Indonesia, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang:
Siapa yang berhak atas suatu ciptaan
Lama perlindungan hak cipta (umumnya 70 tahun setelah pencipta wafat)
Larangan penggunaan tanpa izin
Sanksi hukum (denda dan pidana) bagi pelanggar
Pencipta tidak wajib mendaftarkan ciptaannya, karena hak cipta bersifat otomatis. Namun, pendaftaran tetap disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan di mata hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam hak cipta berfungsi membantu para pencipta dan pemegang hak cipta untuk lebih fokus pada karya-karya mereka. Pemilik hak tidak harus mengurus secara langsung proses pengumpulan royalti. LMK menyalurkan dana royalti dari karya cipta yang digunakan kepada pemilik karya.
Fungsi LMK:
Mengumpulkan royalti dari pihak yang memakai musik tersebut.
Mendistribusikan dana royalti kepada pencipta lagu, dan pihak-pihak yang mendapatkan hak tersebut
Dengan bantuan LMK, musisi tidak perlu repot mengejar royalti secara langsung — cukup dengan bergabung dan menyerahkan pengelolaan haknya.
Untuk memahami pentingnya perlindungan hukum ini, mari lihat beberapa contoh kasus yang pernah terjadi:
Beberapa musisi terkenal dunia, seperti Ed Sheeran dan Robin Thicke, pernah tersandung kasus hukum karena lagu mereka dianggap menjiplak lagu lain. Meskipun kadang hanya karena kemiripan melodi, tetap bisa menjadi sengketa hukum yang serius.
Banyak konten kreator di YouTube yang kena “copyright strike” karena menggunakan lagu tanpa izin di video mereka. Ini adalah bentuk perlindungan hak cipta yang diberlakukan secara digital.
Bagi kamu yang terjun ke dunia musik, berikut beberapa tips agar hak cipta kamu terlindungi:
Selalu dokumentasikan proses pembuatan lagu, mulai dari:
Draft lirik
Rekaman awal (demo)
Catatan musik dan chord
File digital dengan tanggal
Ini berguna sebagai bukti orisinalitas jika terjadi sengketa hak cipta di kemudian hari.
Walaupun hak cipta bersifat otomatis, pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memberikan bukti hukum yang kuat jika karyamu disalahgunakan.
Keuntungan:
Bukti legal di pengadilan
Mempermudah lisensi atau jual-beli karya
Menambah kredibilitas di mata label atau sponsor
LMK seperti WAMI, RAI, atau KCI akan mengurus:
Pengumpulan dana royalti dari beberapa pihak seperti penyiaran di TV, radio, konser, dll
Penyaluran royalti ke pencipta atau pemegang hak
Ini sangat membantu, apalagi kalau lagumu sudah sering diputar di ruang publik.
Jika kamu bekerja sama dengan:
Penyanyi
Produser
Label
Komposer lain
Pastikan semua kerja sama tertulis dalam bentuk kontrak tertulis yang jelas menyebutkan siapa yang punya hak apa (misalnya: komposer 50%, lirikus 50%).
Hak cipta adalah kepemilikan atas karya.
Lisensi adalah izin untuk menggunakan karya.
Jangan sampai kamu melakukan penjualan hak cipta padahal niatmu hanya memberi izin untuk distribusi atau promosi. Baca baik-baik setiap dokumen kontrak!
Hak cipta adalah landasan hukum yang sangat penting dalam industri musik. Tanpa perlindungan ini, karya-karya musisi bisa disalahgunakan, ditiru, bahkan dikomersialisasikan tanpa izin. Dengan mengenali berbagai jenis hak cipta seperti hak atas komposisi, rekaman suara, hak pertunjukan, hingga hak moral, para pelaku industri musik bisa melindungi diri sekaligus mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka.
Mari kita menghargai hak cipta, dengan tujuan sebagai dukungan kepada para musisi. Baik dengan tidak membajak, tidak membagikan keluar tanpa izin, maupun mendukung melewati platform official musisi tersebut. Karena pada akhirnya, hukum hak cipta bukan hanya melindungi karya, tapi juga menghargai proses kreatif yang ada di baliknya.
Le Cercle Marketing Client - Perlindungan digital buat anda yang kesehariannya tidak jauh-jauh dari TikTok,…
Le Cercle Marketing Client - Zaman modern pernah tidak sih anda ngebayangin gimana hidup di…
Le Cercle Marketing Client - Belanja online, zaman sekarang hampir semua orang pernah cobain yang…
Le Cercle Marketing Client - Kecerdasan Buatan, atau yang biasa disingkat AI (Artificial Intelligence), sekarang…
Le Cercle Marketing Clinet - Etika marketing siapa di sini yang suka banget nontonin influencer…
Le Cercle Marketing Client - Perlindungan internal, pernah tidak sih kalian dengar cerita tentang perusahaan…